Selasa, Desember 31, 2024
spot_img
BerandaInforial Pemerintah AcehPemerintah Aceh Tegaskan Pengajuan RAPBA Tahun 2020 Sudah Sesuai Aturan

Pemerintah Aceh Tegaskan Pengajuan RAPBA Tahun 2020 Sudah Sesuai Aturan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Jumat (20/9/2019), menegaskan bahwa mekanisme dan proses pengajuan RAPBA 2020 telah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Karo Humas dan Protokol, menanggapi anggota DPR Aceh, Muhammad Harun, yang menuding RAPBA 2020 tanpa melalui mekanisme pembahasan.

“Sudah melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” terang Iswanto.

Dia merincikan, dalam Pasal 17 ayat (3) PP tersebut secara jelas menyebutkan, pembahasan anggaran daerah dilaÄ·ukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.

Proses itu, sambung Iswanto, telah dilakukan sejak pembahasan dan pengesahan KUA- PPAS 2020 antara Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh, pada tanggal 10 September 2019 lalu.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, setelah disahkan dan disepakatinya KUA-PPAS antara legislatif dan eksekutif, maka setelah itu paling lama satu bulan Pemerintah Aceh perlu mengajukan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020, untuk dibahas oleh DPR Aceh,” jelas dia.

Berdasarkan aturan itu pula, Kamis (19/9/2019) Pemerintah Aceh mengajukan pengantar nota keuangan RAPBA 2020, kepada pihak DPRA untuk dilakukan pembahasan, guna dapat disahkan menjadi Qanun APBA 2020.

Karena itu, ia kembali menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan mengajukan pengantar nota keuangan RAPBA 2020, telah memenuhi ketentuan yang ada. Lagipula, berdasarkan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019, secara jelas disebutkan, bahwa eksekutif wajib mengajukan RAPBD tahun depan pada pertengahan September tahun berjalan.

Iswanto mengatakan, yang penting ditegaskan apa yang diajukan oleh eksekutif adalah pengantar nota keuangangan RAPBA 2020, dan hal tersebut disampaikan ke legislatif guna dilakukan pembahasan.

“Yang diajukan inikan rancangan, dan untuk dibahas oleh DPR Aceh dalam hal ini Badan Anggaran DPR Aceh,” tukasnya. (Ria/ks)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER