Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaPemerintah Aceh Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Aceh Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh akan memberikan keringanan dengan penghapusan (pemutihan) denda atas pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di Provinsi Aceh yang menunggak.

“Dengan adanya pemutihan ini, dimaksudkan agar warga Aceh yang menunggak pajak kendaraannya dapat segera melunasi tanpa harus membayar denda pajak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA), Bustami, dalam konferensi pers di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (11/3/2020).

Bustami mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar memanfaatkan masa pemutihan pajak yang saat ini sedang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh bekerjasama dengan instansi terkait.

Kata dia, pemilik kendaraan yang membayar kewajiban pajaknya antara 16 Maret – 15 Juni 2020, akan mendapat keringanan, bebas dari denda.

Pemerintah Aceh melalui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh.

“Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” lanjut Bustami.

Bustami menyebutkan, dalam masa pemutihan pajak tersebut, Samsat akan membebaskan pengurusan bea balik nama (BBN) dan meniadakan denda atas keterlambatan dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dia menambahkan, wajib pajak hanya akan membayar pajaknya saja, sedangkan dendanya dihapus. Sedangkan bagi yang pajaknya menunggak mencapai tujuh tahun lebih, maka pemilik kendaraan bermotor cukup membayar empat tahun saja. Sisanya akan diputihkan.

“Sekali lagi kami tegaskan, dendanya dihapus,” katanya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, saat ini Kepolisian RI telah menerapkan Electronic Registration and Identification (ERI). Pemberlakuan ERI, menurutnya, akan mempermudah pendataan kepemilikan kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Kata Dicky, sistem itu akan memudahkan identifikasi pendataan dan akan menekan angka kriminal yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, seperti pencuriaan kendaraan bermotor (Curanmor) dan lain sebagainya.

“Proses identifikasi akan lebih mendalam dan detail karena akan terkoneksi dengan nomor telepon dan nomor induk kependudukan masyarakat,” ucap Dicky.

Dia mengatakan, kesadaran masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di Aceh, masih rendah untuk melakukan registrasi ERI. (ali akbar)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER