Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaAcehPemerintah Aceh Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemerintah Aceh Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1445 H /2024 M.

Dalam SE itu disebutkan, terkait pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan tahun 1445 H dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, perlu pengaturan jam kerja.

Ada perubahan jam kerja selama Ramadhan dari jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1445 H menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/shalat Jumat di Aceh.

Untuk hari Senin-Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 -15.00 WIB. Waktu istirahat/shalat pukul 12.30-13.00 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-16.00 WIB. Waktu istirahat/shalat pukul 12.00-13.30 WIB.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan ketentuan jam kerja dimaksud, diharapkan seluruh ASN dan non ASN agar dapat melaksanakan apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pada pukul 07.45 WIB sampai dengan selesai.

Kemudian, juga diminta menggunaan pakaian dinas ASN dan Non ASN/tenaga kontrak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024, tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER