Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaInfo Aceh JayaPemda dan DPRK Aceh Jaya Sepakati KUA PPAS Tahun 2022

Pemda dan DPRK Aceh Jaya Sepakati KUA PPAS Tahun 2022

Calang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya tahun 2022.

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-II masa persidangan ke-I tahun sidang 2021-2022, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK setempat, Kamis (16/9/2021).

Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

teknis penyusunannya, mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

“Alhamdulillah, rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya tahun 2022 yang tersusun ini telah melewati rangkaian pembahasan dan disepakati secara bersama,” kata Wakil Bupati Tgk Yusri S.

Tgk Yusri merincikan, kebijakan anggaran tersebut meliputi, kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten (RAPBK), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya.

kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2022 sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang direncanakan dalam rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya tahun 2022.

“Alokasi anggaran itu diarahkan untuk menwujudkan pembangunan industri, pemulihan sektor pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, infrastruktur, dan transformasi digital. Selain itu, pembangunan rendah karbon, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan,dan keterampilan serta reformasi kesehatan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, sasaran pembangunan yang harus dicapai antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 sampai 6,0 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,46 persen, rasio dini sebesar 0,265 persen, indeks pembangunan manusia sebesar 69,91 persen, penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26,8-27,1 persen, nilai tukar nelayan/NTN sebesar 102-105, tingkat kemiskinan sebesar 12,01 persen.

“KUA dan PPAS yang akan kita sepakati dalam sidang paripurna DPRK pada hari ini disusun dalam kondisi penuh tantangan, karena masih dibayangi oleh kondisi pandemi Covid-19 dengan dampaknya sangat besar dalam kebijakan penganggaran,” sebutnya.

Dia menambahkan, KUA dan PPAS APBK kabupaten Aceh Jaya tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati secara bersama yakni pendapatan daerah sebesar Rp790 miliar, belanja daerah Rp 804 Milyar, dan pembiayaan daerah Rp15 miliar.

Untuk itu, Tgk Yusri S berharap kepada seluruh SKPK untuk segera menindaklanjuti kesepakatan KUA dan PPAS ini dengan menyusun dan menyempurnakan rencana kerja anggaran (RKA) melalui aplikasi SIPD agar rancangan APBK Aceh Jaya tahun 2022 dapat selesai tepat waktu.

“Kepada SKPK kami perintahkan untuk segera menindaklanjuti kesepakatan KUA dan PPAS ini. sehingga persetujuan bersama rancangan APBK 2022 dapat kita selesaikan sebelum akhir November tahun ini,” tutupnya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER