Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPemasangan APS Caleg di Aceh Selatan Tak Sesuai Aturan

Pemasangan APS Caleg di Aceh Selatan Tak Sesuai Aturan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Sebagian calon legislatif (Caleg) 2019 -2024 di Aceh Selatan, dinilai belum memahami dan menaati aturan dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Pengamatan Waspadaaceh.com, Senin (7/1/2019), sebahagian legislatif memasang atribut kampanye dengan cara memaku spanduk, baner/baliho di pohon-pohon di jalan daerah pendakian pegunungan Desa Panjupian, Air Pinang dan lainnya.

Sementara Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadli, mengatakan, terkait pemasangan APS di perpohonan oleh para calon legislatif itu telah melanggar aturan.

“Kita sudah sampaikan melalaui sosialisasi dan roadshow kepada para caleg,” katanya

“Seharusnya para caleg melaporkan kepada KIP jumlah APS dan di mana titik pemasangan tersebut. Sehingga KIP bisa memberi penjelasan sesuai aturan,” jelasnya.

Panwaslih telah meminta Satpol PP untuk berkerjasama dalam menertibkan baliho yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. (Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER