Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehPEMA Setujui Participating Interest 10% WK B Aceh Utara

PEMA Setujui Participating Interest 10% WK B Aceh Utara

Jakarta (Waspada Aceh) – PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda selaku pemegang saham mayoritas PT
Pema Global Energi (PGE) menyetujui pembayaran Participating Interest (PI) untuk Wilayah Kerja (WK) B, Aceh Utara sebesar 10%.

PI 10% itu disepakati untuk Pemkab Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab, yaitu PT Pase Energi NSB. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Pema Global Energi (PGE) di Jakarta, pada Kamis, (29/2/2024).

PT PEMA dalam hal ini berkomitmen untuk terus mendukung ketentuan yang tercantum pada Production Sharing Contract (PSC) dan menjalankan amanat sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 dan Surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2024.

Diketahui PI adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BUMD sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama. Tujuan dari PI ini tidak lain adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan minyak dan gas.

Setelah melewati berbagai tahapan dan prosedur yang panjang dan resmi diserahkan oleh Pemerintah Aceh pada Agustus 2023 lalu, penyerahan PI 10% ini telah disetujui untuk dilakukan pembayaran oleh PT PEMA melalui PT PGE kepada PT Pase Energi NSB sebagaimana diputuskan dalam Keputusan RUPS LB PT PGE. Diharapkan PI 10% ini nantinya menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemkab Aceh Utara.

Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin dan pemegang hak suara mayoritas di PT PGE menyampaikan pendapat di dalam RUPSLB yaitu PT PEMA menyetujui terkait jumlah dana yang akan dibayarkan oleh PT PGE kepada PT NSB.

“Di satu sisi dengan adanya persetujuan dan direalisasikannya pembayaran PI 10% kepada BUMD Aceh Utara ini akan menimbulkan kehilangan atau penurunan potensi pendapatan PT PEMA dari bagi hasil deviden PT PGE setiap tahunnya,” ujarnya.

Namun di sisi lain, lanjutnya, langkah ini merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh PT PEMA selaku BUMD Provinsi Aceh dalam rangka membantu meningkatkan dan membagi pendapatan bagi daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Selanjutnya, Ali berharap dengan adanya keterlibatan daerah melalui BUMD nya yaitu PT Pase Energi NSB untuk mengelola dana PI ini bisa memberikan manfaat yang baik bagi Masyarakat Aceh Utara.

“Kami yakin, pengelolaan PI 10% oleh Kabupaten Aceh Utara ini bisa berdampak pada pergerakan roda perekonomian di Aceh Utara yang berujung dengan peningkatan kesejahteraan Masyarakat disana.” kata Ali.

Selain itu, Ali sangat berharap PT Pase Energi NSB dapat berperan dalam mendukung dan membantu PT PGE dalam menciptakan suasana operasi yang kondusif dan aman di WK B, termasuk dukungan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah.

Tak lupa Ali mengajak seluruh komponen Aceh Utara untuk bisa bekerja secara maksimal sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya yang bisa dinikmati oleh masyarakat Aceh Utara.

Ali turut mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, khususnya kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang selalu mengawal, mengawasi dan mengasistensi jalannya proses pengalihan PI 10% WK B kepada PT Pase Energi NSB ini sampai dengan sekarang.

Sementara itu dalam wawancara terpisah, Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal mengucapkan selamat kepada PT Pase Energi NSB atas hasil RUPSLB ini.

“Tentunya kabar baik ini adalah hasil kerja keras dan dukungan dari semua pihak, dengan pemberian PI 10 % ini diharap dapat menjadi motor penggerak BUMD Aceh Utara dan mensejahterakan masyarakat di sekitarnya”, tutur Faisal. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER