Rabu, September 17, 2025
spot_img
BerandaPartai Garuda di Aceh Selatan Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

Partai Garuda di Aceh Selatan Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Satu partai politik tak bisa ikut kontestan pemilu lagislatif 2019 di Aceh Selatan, setelah partai tersebut tak melaporkan dana kampaye dan tidak mengajukan peserta Caleg (calon legislatif).

Demikian disampaikan Divisi Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Kafrawi, Kamis (28/3/2019) di Tapaktuan. Dia mengatakan, dari 20 partai di Kabupaten Aceh Selatan, hanya Partai Garuda tak bisa ikut pemilu.

“Kalau 19 partai sudah melaporkan dana kampaye. Sedangkan partai Garuda tak melaporkan dana kampaye dan sudah diputuskan oleh KPU nomor 744/PL 01.6 Kpt/03/KPU/III/2019, bahwa tak bisa ikut pemilu lagislatif 2019,” jelasnya.

Dijelaskanya, ada beberapa tahap, partai politik harus melaporkan hasil audit dana kampanye, yakni penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) dan rekening khusus dana kampaye (RKDK.

Selanjutnya, penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) itu dimulai tanggal 25 Maret hingga 3 Mei 2019 untuk masing-masing partai.

“Laporan dana kampanye itu memang wajib. Jika tidak dilaporkan bisa didiskualifikasi. Kami minta supaya ada ketagasan partai untuk melaporkan dana kampanye terkahir,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Partai Garuda Aceh Selatan, Safrijal, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, enggan memberikan keterangan perihal tersebut.

“Besok saya berikan keterangan, posisi saya lagi di Abdya,” ujarnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER