Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaSumutParkir di Beberapa Ruas Jalan di Medan Pakai e-Money Mulai Pekan Depan

Parkir di Beberapa Ruas Jalan di Medan Pakai e-Money Mulai Pekan Depan

Medan (Waspada Aceh) – Mulai pekan depan atau 18 Oktober 2021, sistem parkir di 13 ruas jalan di Kota Medan tidak lagi tunai atau cash. Pembayaran akan menggunakan uang digital atau e-money.

Masyarakat diharapkan menyediakan aplikasi QRIS dan sejenisnya, jika hendak membayar parkir tepi jalan umum ini. Berbagai aplikasi e-money di ponsel juga bisa digunakan untuk membayar parkir.

Kawasan parkir e-money tersebut yakni, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P. Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman. Kemudian Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran.

Lalu mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah. Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.

Selain itu, kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.

“Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat sebesar Rp3.000. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat sebesar Rp2.000. Ruas jalan yang masuk kelas II itu yang masuk kawasan pasar baru,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Iswar menjelaskan, untuk pengelolaan parkir dengan sistem uang digital ini bekerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini diatur dalam peraturan wali kota.

Dalam hal ini pihak ketiga yang mengelola yakni, PT Logika Garis Elektronik yang ditunjuk dalam mengelola retribusi parkir tepi jalan umum itu dikarenakan dianggap layak.

“Mereka dianggap layak karena memiliki alat yang mumpuni dan bisa diakses oleh semua bank dan aplikasi uang digital. Kedepannya siapapun bisa mengelola parkir dengan uang digital ini. Baik itu perorangan maupun perusahaan. Dengan catatan memiliki aplikasi yang maksimal,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk persentase pendapatan retribusi ini, 40% bersih masuk ke kas daerah dan 60% untuk pihak ketiga untuk ruas jalan kelas I. Sedangkan untuk ruas jalan kelas II, pembagiannya 35% masuk ke kas daerah dan 65% untuk pihak swasta.

“Perhitunganya per hari secara keseluruhan untuk ruas jalan tadi sebesar Rp 8.400.000 lebih per hari. Perhitungan ini berdasarkan survei manual. Selain itu, sudah kami naikan 150% lebih. Minimum setor perharinya sebesar Rp400.000. Apabila tidak cukup nanti akan diambil dari deposit. Pihak swasta dikenakan deposit,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia juga menuturkan, untuk juru parkir yang bertugas di lapangan diharapkan dari petugas yang ada saat ini. Dengan catatan memenuhi kriteria. Sedangkan bagi kendaraan yang hilang tidak harus diganti oleh pengelola parkir. Alasannya, karena bukan penitipan kendaraan.

Sementara itu, Dirut PT Logika Garis Teknologi, Sahala Nainggolan mengungkapkan, program ini merupakan pertama di Indonesia. Pihaknya sudah melakukan pelatihan terhadap juru parkir. Terutama dalam penggunaan alat.

“Ini bisa dilihat siapapun nantinya setiap hari. Kami sudah berikan pelatihan terhadap 40 sampai 50 juru parkir untuk titik yang kami kelola. Saya harapkan program Pak Wali ini bisa tersosialisasikan dengan baik. Sehingga daerah lain bisa mengikutinya,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER