Calang (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya dalam rangka penetapan tiga Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun Kabupaten Aceh Jaya tahun 2021.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, para asisten dan para camat, berlangsung di Ruang Sidang DPRK setempat, Senin (22/2/2021).
Adapun rancangan qanun yang ditetapkan menjadi qanun Aceh Jaya meliputi qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Qanun tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Qanun tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya.
Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan qanun untuk ditetapkan sebagai Qanun Aceh Jaya.
“Mudah mudahan dengan ditetapkannya tiga qanun ini dapat membawa perubahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya di masa akan datangq” ujar bupati
Selain itu, lanjutnya, Qanun yang ditetapkan pada kesempatan ini terdiri dari berbagai multi dimensi. “Terkait penyelengaraan birokrasi pemerintahan, yakni Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terkait peningkatan pendapatan asli daerah dan pemberdayaan ekonomi, yakni Qanun tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah dan qanun tentang Pelestarian Cagar Budaya,” paparnya
Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB mengungkapkan, wujud dari pengabdian pemerintah dan DPRK dalam bekerja untuk daerah adalah dengan disepakatinya tiga rancangan qanun tersebut.
Dia berharap, pemerintah bersama unsur pekerja daerah tetap mengedepankan upaya-upaya untuk melakukan perubahan serta pembenahan sistem birokrasi daerah secara lebih optimal, sehingga akan mempercepat gerak pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.
“Semoga jalinan kebersamaan serta keharmonisan yang telah terbina akan menjadi modal yang sangat berharga dalam rangka melanjutkan pembangunan yang sedang digulirkan dan dapat terlaksana dengan baik serta menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar bupati
Bupati mengungkapkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sangat mengharapkan sumbangsih saran dan pendapat dalam penyelenggaraan organisasi pemerintahan.
Upaya dan strategi kebijakan akan terus dievaluasi sebaik mungkin untuk mendapatkan rumusan kebijakan yang berdaya guna dan berhasil guna. (Zammil)