Banda Aceh (Waspada Aceh) – Guna mengantisipasi gangguan atau hambatan saat pemungutan suara, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Pemilu 2024.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida mengatakan dari pemetaan tersebut terdapat 11 indikator TPS rawan yang rawan terjadi, sehingga ini perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 11 indikator dari 4 variabel, diambil dari 90 gampong di Kota Banda Aceh dari jumlah TPS keseluruhan yaitu sebanyak 618 TPS,” kata Ely saat konferensi pers di Ayani Hotel, Banda Aceh, Selasa (13/2/2024).
11 Variabel dan indikator TPS rawan tersebut, pertama, sebanyak 224 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat. Kedua, 109 TPS yang terdapat pemilih DPTb.
Indikator ketiga, sebanyak 33 TPS yang terdapat potensi pemilih DPK, keempat 103 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Kelima, 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, keenam, 6 TPS terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.
Ketujuh, terdapat 2 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu. Kedelapan, 11 TPS yang berada di wilayah rawan bencana, seperti longsor, banjir dan bencana lainnya.
Kesembilan, 25 TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Kesepuluh, 4 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) dan yang kesebelas, 18 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu.
Pemetaan TPS rawan ini, lanjut Ely, menjadi bahan bagi penyelenggara Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis.
Terhadap kerawanan tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh, tambah Ely, melakukan beberapa upaya pencegahan, seperti melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kemudian, berkoordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Selanjutnya, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, berkolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat dan layanan call center yang bisa diakses masyarakat.
Selain itu, Panwaslih Kota Banda Aceh juga terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan melakukan bimbingan teknis secara berjenjang kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD serta PTPS. (*)