Senin, Maret 24, 2025
spot_img
BerandaPanwaslih Agara Ingatkan PPS yang Tak Tempel Salinan C1 Bisa Dipidana

Panwaslih Agara Ingatkan PPS yang Tak Tempel Salinan C1 Bisa Dipidana

Kutacane (Waspada Aceh) – Proses pemilihan yang baru saja berlalu masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya di Kabupaten Aceh Tenggara, banyak pihak yang mengeluhkan tidak tercantumnya salinan C1 di TPS.

Publikasi C1 merupakan kewajiban bagi tiap-tiap TPS. Masyarakat pada dasarnya punya hak untuk mengetahui hasil rekapitulasi suara. Sanksi bagi PPS yang mengabaikan ketentuan tersebut tidak main-main. Panwaslih menegaskan mereka yang melanggar bisa dikenai pidana.

“Lampiran C1 harusnya ditempel, ini wujud dari transparansi publik,” kata Ketua Panwaslih Agara, Surya Diansyah kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).

Kewajiban mempublikasi hasil rekapitulasi penghitungan suara ini sejatinya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada pasal 391 ditegaskan, bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dengan cara menempelkannya selama 7×24 jam. Transparansi juga telah ditegaskan PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

“Sayangnya banyak yang tidak mengikuti aturan. Saya ingatkan, jika dilanggar, akan dikenai sanski pidana satu tahun kurungan penjara dan denda Rp12 juta,” pungkas Surya Diansyah.

Secara terpisah, KIP Agara mengaku telah berulang kali menyosialisasikan kewajiban PPS tersebut. Namun praktik di lapangan berbeda.

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan agar PPS menempel salinan C1 itu melalui papan informasi gampong dan lokasi strategis lainnya, namun tetap juga ada yang mengabaikannya,” sesal Kasubbag Teknis dan Humas KIP Agara, Sufli. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER