Banda Aceh (Waspada Aceh) – M Yusuf alias Pang Ucok dan Eddi Shadiqin resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Keduanya dilantik menjadi anggota DPRA melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan itu berlangsung di Gedung Utama DPRA, Kamis malam (18/1/2024).
Pelantikan keduanya berlangsung dalam rapat paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRA, Dalimi didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, tamu undangan serta anggota DPRA lainnya.
Pang Ucok dilantik menggantikan Martini dari Fraksi Partai Aceh. Sementara Eddi Shadiqin dari Fraksi Partai Darul Aceh (PDA) juga dilantik menggantikan Azhar Mj Roment dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan M Yusuf Pang Ucok dan Eddi sesuai dengan keputusan manteri dalam negeri nomor 100.2.1.4-36 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRA.
Berdasarkan keputusan Mendagri, Pang Ucok menggantikan jabatan Martini di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan Eddi Shadiqin menggantikan Azhar Roment di Dapil 1 meliputi Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang.
Kemudian pengambilan sumpah jabatan serta penyematan pin terhadap Pang Ucok dan Eddi, sebagai Anggota DPRA dipandu oleh Wakil Ketua DPRA, Dalimi. (*)