Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaSumutOmbudsman Sidak ke Lapas Siborongborong

Ombudsman Sidak ke Lapas Siborongborong

Medan — Ombudsman RI melakukan sidak koordinasi ke Lapas Klas IIB SIborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, terkait standar pelayanan publik dan unit pelayanan pengaduan masyarakat dan pelayanan bagi pengunjung, Jumat (14/2/2020).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Abyadi Siregar, dalam kunjungannya didampingi asisten disambut langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarkatan (KPLP), Jakarias Junias Alexander.

Pada kesempatan tersebut mereka memantau langsung standar pelayanan yang sudah ada. Sarana prasarana dan memantau tempat atau ruangan bagi pengunjung tahanan atau narapidana serta memantau dapur tempat pengelolaan makanan Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP).

Sidak yang bertepatan pada hari kasih sayang 14 Februari 2020, dimana pada hari tersebut warga binaan membuka layanan kunjungan bertemakan dengan ‘Kasih Sayang’.

Kunjungan itu bukan hanya sekedar bertemu akan tetapi juga melihat tata cara pengelolaan makanan WBP, menyicipi hasil masakan serta makan bersama keluarga WBP Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong.

Beberapa standar pelayanan dan sarana pelayanan terlihat sudah tersedia seperti visi, misi, jam pelayanan bagi pengujung, IKM, kontak layanan pengaduan dan informasi, informasi tentang gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Lalu, terkait pelayanan serta informasi berupa imbauan bagi pengunjung agar tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas, kamar kecil (WC) untuk pengunjung dan sarana/prasarana kunjungan.

Ombudsman RI Sumut berharap dan mendorong untuk standar pelayanan yang belum ada, agar dapat dilengkapi dan unit pengelolaan pengaduan masyarakat dapat diaktifkan. Juga mendorong perlunya implementasi standar pelayanan yang sudah ada demi mewujutkan UPT yang mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera, Utara Abyadi, dalam pertemuan itu menyampaikan dalam implementasi UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik perlu adanya standar pelayanan, termasuk perlu adanya unit pengaduan masyarakat.

“Perlunya standar pelayanan tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi pelayanan terutama bagi pengunjung selaku keluarga tahanan atau narapidana yang hendak mengunjungi tahanan atau narapidana tersebut.”

“Selain itu perlu adanya unit pengaduan atau unit pengelolaan pengaduan masyarakat yang bisa memudahkan masyarakat untuk menyampaikan komplain jika ada masyarakat yang hendak menyampaikan komplain terhadap pelayanan Lapas itu sendiri,” jelas mantan wartawan ini. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER