Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehOmbudsman Dorong Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

Ombudsman Dorong Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ombudsman tengah berupaya untuk memastikan penyelesaian kasus penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh,
Dian Rubianty mengatakan, Ombudsman berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, yang memiliki wewenang dalam urusan kepegawaian.

“Dari hasil koordinasi dengan BKN Regional XIII, 112 kasus sudah diselesaikan. Kami berharap Tim Wasdal BKN akan melanjutkan pemeriksaan hingga selesai,” kata Dian Rubianty, Kamis (10/8/2023).

Selain BKN, BPK juga telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Apabila terdapat indikasi penggunaan ijazah palsu yang merugikan negara, Ombudsman mendorong tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Menentukan keaslian dokumen adalah tugas APH. Kami meminta agar tindak lanjut dilakukan oleh APH dan instansi terkait. Warga yang merasa dirugikan dan tidak mendapat tanggapan dari instansi terkait dapat melaporkan masalah ini ke Ombudsman,” tambah Dian.

Dia mengatakan penting bagi kasus ini untuk diselesaikan secara adil sesuai aturan yang berlaku. Perka BKN No. 25 Tahun 2015 menegaskan bahwa tindakan administratif dan hukuman disiplin terhadap CPNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu juga dapat diikuti oleh tindakan pidana.

Ombudsman akan terus memantau dan berkoordinasi sesuai kewenangannya.

“Diharapkan ada penyelesaian yang menguntungkan semua pihak,” kata Dian. (*)

Ket foto : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. (Foto/ist).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER