Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaSumutOmbudsman: 5 Kantor BPN di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Ombudsman: 5 Kantor BPN di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Medan — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, melakukan survei terhadap standar pelayanan publik Kantor Pertanahan di 13 Kabupaten/Kota. Survei tersebut dilakukan pada Juli-Agustus 2019.

Hasilnya, lima Kantor Pertanahan masuk zona merah dan 8 Kantor Pertanahan masuk zona kuning.

Kantor Pertanahan yang masuk zona merah, antara lain Kantor Pertanahan Asahan, Kantor Pertanahan Nias Selatan, Kantor Pertanahan Pakpak Bharat, dan Kantor Pertanahan Simalungun.

Sedangkan Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning antara lain Labuhanbatu, Tanah Karo, Tapanuli Utara, Binjai, Padang Sidimpuan, Pematang Siantar, Tanjungbalai, dan Tebingtinggi.

“Dari 13 kantor pertanahan yang kami suvei tahun lalu tidak ada satupun yang masuk zona hijau,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di hadapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi, Selasa (4/2/2020).

Turut hadir dalam kesempatan 13 Kepala Kantor BPN yang disurvei oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Abyadi menyayangkan, dari 13 Kantor Pertanahan yang disurvei Ombudsman, tapi tidak ada yang memperoleh zona hijau. Lantas dia membandingkan BPN dengan instansi vertikal lainnya seperti imigrasi dan kepolisian.

“Kemarin kita juga sudah serahkan hasil survei Polres kepada Wakapolda Sumut, ada beberapa yang masuk zona hijau, walaupun ada juga yang masuk zona merah,” bebernya.

Abyadi menjelaskan, survei yang dilakukan Ombudsman baru hanya melihat kepatuhan instansi penyelenggara layanan publik dalam menyediakan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan.

“Tingkat ketidakpatuhan kantor pertanahan lebih tinggi dibandingkan dengan instansi vertikal lain, seperti Polres dan Imigrasi. Seluruh pelayanan publik harus memenuhi standar, bisa secara manual atau elektronik. Itu yang kita survei,” ujarnya.

Jadi Evaluasi
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Dadang Suhendi mengaku penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Kantor Pertanahan di 13 kabupaten/kota akan menjadi koreksi.

“Ini menjadi koreksi, PR (pekerjaan rumah), kami akan coba perbaiki,” ujarnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER