Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaDi Lhoksukon, Oknum Guru Pengajian Cabuli Santri

Di Lhoksukon, Oknum Guru Pengajian Cabuli Santri

Lhoksukon (Waspada Aceh) – MN, 41, oknum guru di Kemukiman Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap polisi karena mencabuli dua orang santrinya sendiri. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, karena kedua korban masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Waspadaaceh.com, Jumat (9/11/2018) menjelaskan, perbuatan asusila tersangka, terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.

Korbannya, kakak beradik berusia 13 dan 10 tahun. Pada tanggal 2 November lalu, mereka mengungkapkan apa yang dialaminya. Pada Rabu (7/11/2018), MN ditangkap polisi setelah menerima laporan pencabulan, hingga melakukan persetubuhan.

“Korban berusia 13 dan 10 tahun, kejadiannya sebanyak tiga kali pada kurun waktu bulan Juni hingga akhir bulan September 2018 di rumah pelaku,” ujar Iptu Rezki.

Pelaku mengancam korban agar tidak melaporlan perbuatannya. Mereka diiming-imingi diberikan uang. “Kasus ini masih terus didalami penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” tambah Rezki.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkas Rezki.(b15)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER