Jumat, April 11, 2025
spot_img
BerandaOditur Militer I-01 Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Oditur Militer I-01 Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Oditur Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh, memusnahkah barang bukti narkotika di Lapangan Jasdam Iskandar Muda Jl. Nyak Adam Kamil III Neusu Jaya, Banda Aceh, Rabu siang (10/3/2021).

Oditur Jendral TNI, Marsekal Muda TNI, Sujono, mengatakan, barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu 13,6 Kg, kemudian narkotika jenis ganja 158 Kg dan barang lainnya 12,9 Gram.

Barang bukti di Otmil I.01 Banda Aceh itu, kata Oditur Jenderal TNI, Marsekal Muda TNI Sujono, yang perkaranya telah diputus Pengadilan Militer 1.01 Banda Aceh dalam kurun waktu April 2020-Feburari 2021, sebanyak 22 perkara.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagiannya belum, masih dalam proses, tapi karena barang bukti tersebut sifatnya membahayakan maka akan segera dimusnahkan,” tutur Sujono.

Pemusnahan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China itu menggunakan mesin blender. Sedangkan pemusnahan narkotika jenis ganja dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut juga disaksikan tiga tersangka pengedar narkotika.

“Tersangka yang dihadirkan tersebut, sebagai pengedar, dia prajurit TNI. Maka ada kewenangan Oditur Jenderal TNI untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti, karena tupoksi dari oditurat militer,” ungkapnya

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh dan unsur Forkopimda Aceh lainnya.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, acara hari itu bagian langkah penting untuk mengajak semua masyarakat turut menyosialisasikan bahaya narkoba. (cut nauval dafistri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER