Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaKejari Tetapkan Mantan Kadis Perhubungan Sabang Jadi Tersangka

Kejari Tetapkan Mantan Kadis Perhubungan Sabang Jadi Tersangka

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan penyidikan atas kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas, pelumas serta suku cadang tahun anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kajati Aceh, Munawal Hadi menjelaskan, kasus korupsi itu telah menjerat mantan Kadis Perhubungan Kota Sabang, IS dan manager di salah satu SPBU di Sabang, SH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan anggaran belanja BBM/gas, pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Penyidikan dimulai sejak tanggal 09 Oktober 2020 dan sampai sekarang, tim kejaksanaan masih terus melanjutkan penyidikan.

Tim jaksa penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian keuangan negara, yaitu mencapai Rp577.295.631, dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan Rp1.567.456.331 dari DPPA Rp1.656.190.846, Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

“Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika di kemudian hari penyidik menemukan fakta baru,” ujar Munawal.

Pada hari yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat mengatakan kepada wartawan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja BBM, pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019, kejaksaan telah menemukan dua alat bukti dari proses penyidikan.

Setelah tim penyidik kejaksaan melakukan gelar perkara, maka disimpulkan kuat dan ditetapkan dua tersangka dalam tidak pidana korupsi.

“Jadi kedua tersangka yang kami tetapkan adalah berinisial IS selaku penjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang masa itu, dan satunya lagi inisial SH, selaku manager pada salah satu SPBU di Sabang,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat,  didampingi Kasi TP Khusus, Muhammad Rhazi, Kasi Intel Jen Tanamal dan Kasi BB Tri Sutrisno, dalam jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Sabang.

Kajari menyebutkan, sebelumnya dalam menangani kasus korupsi ini pihak Kajari Sabang telah meminta tenaga ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER