Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaNormalisasi Sungai Lawe Bulan di Agara Dinilai Mubazir

Normalisasi Sungai Lawe Bulan di Agara Dinilai Mubazir

Kutacane (Waspada Aceh) – Normalisasi aliran sungai dan pengerukan dasar Kali Bulan yang menelan dana Rp2 miliar, dinilai sebagai proyek mubazir karena kurang bermanfaat bagi warga yang berdomisili di pinggiran DAS.

Bahkan, kehadiran proyek yang beberapa bulan setelah banjir sungai pernah dikeruk karena tingginya sendimentasi sungai tersebut, disebut-sebut hanya menguntungkan rekanan, Sedangkan manfaatnya hanya sedikit sekali dirasakan warga.

Pasalnya, ada beberapa titik tebing sungai yang telah menganga dan amblas, namun tak dibangun tanggul pengaman.

Edi, salah seorang warga Kute Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan mengaku heran melihat konsep dan cara kerja rekanan normalisasi sungai kali bulan 2019. Masalahnya, pengerukan dasar sungai telah dilakukan pihak lain beberapa bulan sebelumnya, namun medio Agustus ini, rekanan kembali mengerjakan proyek normalisasi yang masuk pada sumber dana DAU Agara 2019.

Anehnya, pengerjaannya masih seperti dulu dan hanya sebatas pengerukan dasar sungai yang mulai dangkal akibat tingginya sendimentasi tersebut. Bukan mengamankan tebing DAS yang telah ambruk dihantam banjir akhir pada Desember 2018 dan awal 2019.

Sebenarnya, sambung warga lainnya, Muhammad Saleh, mereka yang berdomisili di pinggiran DAS Kali Bulan berharap Pemkab membangun tanggul atau tembok pengaman DAS agar warga tetap aman kendati aliran sungai Kali Mulan meluap.

Kasirin Sekedang kepada Waspada, Selasa (20/8/2019) menambahkan, proyek normalisasi sungai Kali Bulan benar-kesannya hanya menguntungkan rekanan saja.

Proyek normalisasi yang dikelola pihak Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Aceh Tenggara itu juga terbilang aneh. Pasalnya, proyek tersebut tidak menggunakan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawa. Hanya berdasarkan asumsi dan rencana dari Dinas Perkimtan Agara saja.

Azman, PPTK Proyek Normalisasi Sungai Lawe Bulan di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Aceh Tenggara kepada Waspada, Selasa (20/8/2019) membenarkan proyek yang bersumber dari DAU Agara 2019 tersebut tidak menggunakan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.

”Yang merencanakan dan mengawasi pekerjaan rekanan itu pihak kantor Perkimtan Agara saja, tak ada konsultan perencana dan konsultan pengawasnya. Karena itu rekanan bekerja sesuai kontrak aja,” ujar Azman.

Proyek normalisasi sungai Lawe Bulan 2019 tersebut dikerjakan tiga rekanan dengan nilai total Rp2 miliar. Untuk Desa Terandam sepanjang 250 Meter, pelaksananya CV. Amd dengan anggaran Rp592.464.849. Normalisasi Lawe Bulan di kawasan Titi Abri Pulonas Baru dikerjakan rekanan CV. CAM dengan anggaran Rp829.029.019, sedangkan di sungai yang sama di Desa Kutacane Lama dikerjakan oleh CV. AKT dengan anggaran Rp478.077.790.

Untuk tiga proyek normalisasi tersebut umumnya hanya normalisasi dan pengerukan dasar sungai saja, sedangka pembangunan beronjong tidak ada. Sementara untuk tanggul pengaman sungai hanya ada pada dua titik, 30 meter di Pulonas Baru dan 10 meter di Kutacane Lama.(Ali Amran)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER