Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaNasir Djamil Dukung Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa

Nasir Djamil Dukung Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Komisi III DPR-RI M.Nasir Djamil mendukung penuh upaya untuk merealisasikan ratifikasi konvensi internasional anti penghilangan paksa oleh pemerintah dan DPR-RI.

Hal tersebut disampaikan Nasir dalam forum audiensi terbuka yang diselengarakan oleh KontraS secara daring dengan beberapa pembicara lainnya, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, Fraksi PKS punya komitmen yang kuat agar pasal-pasal dan prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten, termasuk dengan meratifikasi instrumen-insturmen inti HAM.

Selain itu dia juga mengatakan, Fraksi PKS sudah terlibat dalam Pansus ratifikasi konvensi internasional anti penghilangan paksa sejak periode 2004-2009, meskipun prosesnya masih terlunta-lunta hingga saat ini.

“Saya rasa forum ini mengingatkan kita agar tidak lupa bahwa amandemen konstitusi pada Pasal 28 A-J telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi, yang mana hak tersebut kita tenteng sejak lahir. Hak yang bersifat universal ini tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Ini termasuk hak untuk tidak dihilangkan secara paksa,” tegasnya.

Legislator asal Aceh ini juga menyampaikan, masuknya prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi dan kebijakan meratifikasi sejumlah konvensi interantional terkait HAM oleh Indonesia bukan hanya serta merta mengakomodir pandangan-pandangan dan perkembangan HAM global terkini. Lebih jauh ini menjadi indikator kemajuan demokrasi, peradaban, dan negara hukum.

“Ratifikasi konvensi HAM secara tidak langsung menjadi alat penilai atau alat ukur apakah Indonesia benar-benar merupakan negara hukum sesuai
amanat dalam konstitusi. Oleh karenanya ratifikasi ini tidak boleh tertunda lagi,” sebut Nasir.

Karena menurutnya, proses tersebut pernah mengalami penundaan sejak tahun 2009. Kemudian belakangan upaya itu kembali didorong guna melengkapi sejumlah instrumen inti HAM yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Dia berharap proses itu bisa diselesaikan pada masa kepemimpi Jokowi dalam menjawab asa dan penantian panjang para keluarga korban penghilangan
paksa di masa lalu dan rakyat Indonesia. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER