Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejumlah pejabat utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dimutasi, sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia bernomor KEP-20/A/JA/09/2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan dalam Kejagung RI.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetya, yang diperoleh dari Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi, Jumat (27/9/2019), menyebutkan, ada sejumlah pejabat yang diganti di jajaran Kejati Aceh, seperti Aspidsus dan beberapa Kajari.
Aspidus Kejati Aceh, Teuku Rahmadsyah, diketahui akan menjabat sebagai Kajari Pamekasan dan jabatan Aspidsus diemban oleh R.Raharjo Yusuf Wibisono, yang sebelumnya merupakan Kajari Banyumas.
Kemudian Kabag TU Kejati Aceh, Nilawati, dipercayakan sebagai Kajari Abdya dan jabatan Kabag TU digantikan oleh Fauzal, yang sebelumnya JF pada Bid Pidsus Kejagung RI.
Kajari Abdya, Abdul Kadir dimutasi menjadi Kajari Belitung Timur. Sedangkan Kajari Aceh Utara diemban oleh Pipuk Firman Priyadi yang sebelumnya merupakan Asbin Kejati Jambi
Kajari Aceh Barat yang baru, diemban oleh Rukhsal M Assegaf yang sebelumnya sebagai Koordinator di Kejati Aceh. Kajari Simeulu yang baru, yakni Muhammad Anshar Wahyuddin yang sebelumnya Koordinator di Kejati Sumbar.
Sedangkan Eddy Samrah Limbong sebelumnya menjabat Kasi Datun Kejari Aceh Utara mendapat jabatan baru sebagai Koordinator pada Kejati Aceh. (Gito)