Suka Makmue (Waspada Aceh) – Yayasan Bantuan Hukum Avokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya secara resmi telah menerima kuasa khusus dari salah satu Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan rotasi jabatan.
Di penghujung masa jabatan sebagai Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham telah melakukan perombakan “kabinet” di lingkup Pemkab Nagan Raya, baik esalon II, III dan jabatan fungsional.
Atas tindakan perombakan kabinet tersebut, salah seorang PNS yang termasuk dirotasi, menilai tidak wajar dan tidak pantas. Melalui kuasa hukumnya itu, telah mengultimatum Bupati HM Jamin Idham.
Mutasi yang dilakukan oleh HM Jamin Idham tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan dianggap cacat hukum dan menyalahi aturan yang berlaku, kata Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, Jum’at (7/10/2022).
Sementara itu Edi Thamrin selaku ASN, membenarkan telah melaporkan Bupati HM Jamin Idham kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ketua KASN serta kepada Pj Gubernur Aceh.
Edi Thamrin mewakili tujuh ASN lainnya merasa kecewa terhadap Bupati Nagan Raya karena telah menonjobkan dari jabatan eselon III, padahal tidak mempunyai kesalahan yang jelas. Bahkan kata Edi Thamrin, selama dia menjabat sebagai Sekdis Nakertrans,semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.Tapi tiba-tiba jabatan itu dilengserkan tanpa diketahui kesalahan yang dibuatnya.
Guna menyelesaikan persoalan itu, Edi Thamrin meminta YBLH AKA Nagan Raya untuk membantunya mendapatkan keadilan. (*)