Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehDistanbun Aceh: Ada Tantangan Besar Terkait Pengadaan Alsintan Bagi Petani di Masa...

Distanbun Aceh: Ada Tantangan Besar Terkait Pengadaan Alsintan Bagi Petani di Masa Depan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mengungkapkan akan adanya tantangan besar pada tahun anggaran selanjutnya. Hal itu berkaitan dengan pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) yang kemungkinan besar dikelola oleh Kabupaten/Kota dan tidak lagi oleh Distanbun Aceh.

“Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Dinas Pertanian Provinsi tidak lagi diberi kewenangan untuk membeli alat mesin,” kata Kepala Distanbun Aceh, Ir Cut Huzaimah, MP melalui Sekretarisnya Azanuddin Kurniawan, MP, di kantornya, Rabu (6/10/2022).

Menurut Azanuddin, peraturan tersebut nantinya membuat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tidak lagi bisa mengadakan alat mesin gratis untuk para petani di Provinsi Aceh.

Sehingga dia meminta ada revisi yang menunjukkan bahwa dinas provinsi juga berwenang untuk mengelola mesin pertanian tersebut.

“Tapi, kalau kebijakan ini bisa diubah dengan tetap memasukkan dinas provinsi punya kewenangan untuk membeli, karena masih banyak mesin tua yang memang tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti. Dan inilah yang menjadi tantangan besar kita,”ujarnya.

Belum lagi, kata Azanuddin, pihaknya tidak bisa mengakomodir keinginan dewan yang hendak membeli traktor untuk para petani bila mana nantinya regulasi tersebut berjalan.

“Kawan-kawan kita bapak ibu dewan itu banyak yang ingin mengusulkan anggaran membeli traktor, alat-alat mesin yang lainnya itu. Tapi terkendala karena aturan tersebut sehingga tidak bisa dialokasikan,” katanya.

Oleh karena itulah Azzanudin meminta agar pemerintah pusat memperhatikan hal tersebut dan merevisi aturan yang ada. “Karena sayang ini. Mesin-mesin kita banyak yang sudah mesin tua,” lanjutnya.

“Kalau harapan kita terkait dengan alsintan bagaimana bisa direvisi peraturan tersebut, sehingga kewenangan provinsi tetap ada,” katanya. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER