Banda Aceh (Waspada Aceh) – PT Hutama Karya (Persero) menyatakan akan mulai memberlakukan tarif untuk jalan tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) Seksi-4 Blang Bintang-Indrapuri sepanjang 14 Km pada 10 November 2020.
Branch Manajer Ruas Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, mengatakan hal itu saat melakukan audiensi kepada Plt Guberbur Aceh, Nova Iriansyah. Nova didampingi Asisten Sekretatis Daerah Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, menerima kedatangan pihak PT Hutama Karya di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (2/11/2020).
“Dari Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sudah menerbitkan SK perubahan tarif penggunanan jalan tol. Tapi untuk pemberlakuan kita masih menunggu pihak manajemen,” kata Jarot.
Pemberlakuan tarif jalan tol seksi-4 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1552/KPTS/2020 tanggal 27 Oktober 2020, yang rencananya, akan diberlakukan 14 hari setelah SK diterbitkan atau sekitar 10 November 2020. Saat ini pihaknya masih menunggu izin operasional dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Dia mengatakan, saat ini ruas jalan tol Sibanceh seksi-4 itu masih dalam tahapan sosialisai penggunaannya. Pelayanan akses jalan tol masih diberlakukan secara gratis dalam artian pengguna jalan masih belum dikenakan tarif/biaya.
“Dari peresmian kemarin hingga hari ini belum dikenakan tarif. Tapi pengguna harus sudah memiliki e-money yang digunakan saat masuk dan keluar jalan tol, tapi tidak ada pemotongan saldo,” ujar Jarot.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, berterimakasih kepada pihak PT Hutama Karya (Persero) yang sudah melakukan sosialisasi penggunaan jalan bebas hambatan tersebut dengan memberikan pelayanan gratis.
Nova berharap, melalui sosialisasi yang diberikan akan memberikan dampak yang baik pada pembangunan ruas jalan tol Sibanceh sehingga dapat digunakan secepat mungkin. (Ria)