Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehMuktaruddin Bantah Galian C Miliknya Ilegal

Muktaruddin Bantah Galian C Miliknya Ilegal

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Mukhtaruddin, Direktur CV MT Jaya Berlian, membantah bahwa Galian C miliknya itu disebut sebagai kegiatan usaha ilegal.

Galian C tersebut, kata dia, beroperasi di Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur, setelah Pemkab Nagan Raya mengeluarkan izin dengan Nomor: 540/DPMPTSP/269/IUP/-OP/2022.

Surat izin tersebut, kata Muktaruddin, Senin (20/6/2022), memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas batuan (kerikil berpasir alami/SIRTU) kepada pemilik CV.MT Jaya Berlian di Gampong Suak Palembang Darul Makmur seluas 0.9 Hektare.

Menurutnya, aktivitas galian C itu telah mengantongi izin dari instansi terkait dan tidak bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Katanya, untuk menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, telah melakukan pengecekan ke lokasi serta mengukur lokasi titik koordinat. Setelah diukur titik koordinat, lokasi galian C tersebut sesuai dengan izin yang diberikan oleh Pemkab Nagan Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud, juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat izin operasional galian C.

“Jika dalam pengecekan itu tidak lengkap, maka operasional galian C akan ditutup oleh aparat penegak hukum,” lanjut Muktaruddin. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER