Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaMuhammad Nazar Terima SK Perubahan Partai SIRA dari Kemenkumham Aceh

Muhammad Nazar Terima SK Perubahan Partai SIRA dari Kemenkumham Aceh

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perubahan AD/ART dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai SIRA, kepada pengurus partai lokal tersebut.

Penyerahan SK perubahan berlangsung di Kantor Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Selasa (14/06/2022), yang diterima langsung oleh Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA, Muhammad Nazar, didampingi ketua umum terpilih, Muslim Syamsuddin, dan sekretaris jenderal, Muhammad Daud, serta sejumlah pengurus DPP Partai SIRA lainnya.

Ketua MTP Partai SIRA juga mantan Wagub Aceh, Muhammad Nazar, dalam siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com, menyebutkan, setelah Kemenkumham mengeluarkan SK perubahan pengurus Partai SIRA, kepemimpinannya sebagai ketua umum periode lalu telah berakhir dan akan melanjutkan kerja partai sebagai ketua MTP terpilih hasil Kongres II Partai SIRA yang digelar di Lhokseumawe.

“Setelah pengesahan oleh Kemenkumham Aceh, kami (Partai SIRA) akan fokus dalam persiapan partai sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh KPU, “ kata Muhammad Nazar.

Menurutnya, perubahan partai SIRA mencakup perubahan nama, lambang, AD/ART dan pengurus pimpinan pusat dilakukan mengingat hasil Pemilu tahun 2019, Partai SIRA tidak mencukupi 5% ambang batas parlemen sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Sebelumnya nama Partai SIRA yang terdaftar pada Kemenkumham Aceh tidak memiliki kepanjangan apapun. Namun setelah adanya perubahan nama, lambang dan AD/ART, nama partai SIRA berubah menjadi Partai SIRA yang memiliki kepanjangan Soliditas Independen Rakyat Aceh,” terangnya.

Sementara Kepala Kantor Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, surat keputusan (SK) yang diserahkan tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Partai SIRA.

“SK tersebut sudah kami lakukan verifikasi dokumennya, sudah memenuhi syarat ketentuan berlaku, sebagaimana yang diatur PP No. 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh,” pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER