Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaMiris! Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas Ayah Tiri

Miris! Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas Ayah Tiri

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Seorang bocah perempuan benisial N, 10, asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, mengalami luka bakar serius (melepuh) pada bagian punggungnya, diduga akibat disirami air panas oleh ayah tirinya, Is, 32 tahun.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan Usman, 39, ayah kandung korban, warga Gampong Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dengan nomor laporan LP/ 16 / II/ RES.1.6/ 2020/ ACEH/ RES AUT/ SPKT, tanggal 13 Februari 2020.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama menjelaskan, Jumat (14/2/2020), penganiayaan yang dialami bocah tersebut, terungkap setelah salah seorang saksi mata M. Thaib, 21, menghubungi sang ayah kandung N, yaitu Usman dan menceritakan kejadian yang menimpa anaknya.

“Kejadian penyiraman air panas ke tubuh korban dilakukan ayah tiri koban, tejadi pada 12 Februari 2020, sekira pukul 8.30 WIB. Saat itu korban bersama adiknya Syawal sedang tidur- tiduran di ruang tamu rumah. Pengakuan korban dia disiram dengan segayung air mendidih,” jelas AKP Adhitya Pratama.

Pasca penganiyaan tersebut, kemudian korban dibawa ke Puskesmas kecamatan setempat oleh Kamariah, ibu kandung korban. Saat ini kasus penganiayaan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara.

“Pelaku masih diburu oleh petugas. Jika terbukti melakukan penganiaan tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang – undang No 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang – undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.(riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER