Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaMinta Pertimbangan Hukum Kajari, DPRK Aceh Tamiang Desak Bupati Copot Direktur PDAM

Minta Pertimbangan Hukum Kajari, DPRK Aceh Tamiang Desak Bupati Copot Direktur PDAM

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Pimpinan DPRK Aceh Tamiang melalui surat rekomendasinya, Selasa (30/7/2019), meminta Bupati H.Mursil agar segera mencopot Dewan Pengawas dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Tamiang, karena disinyalir penempatan abang kandung wakil bupati bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya pada Senin (29/7/2019), pihak DPRK bersama Kajari Aceh Tamiang turut dihadiri perwakilan warga Aceh Tamiang, mengikuti rapat khusus membahas kasus itu di Ruang Badan Musyawarah DPRK Aceh Tamiang.

Kemudian, Selasa(30/7/2019), pihak DPRK Aceh Tamiang yang dihadiri Ketua, Fadlon dan Wakil Ketua masing-masing, Juanda dan Nora Idah Nita serta anggota DPRK setempat, mulai pagi hingga sore menggelar rapat membahas kasus tersebut dan akhirnya pihak DPRK Aceh Tamiang menerbitkan rekomendasi ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil agar segera mencopot Dewan Pengawas PDAM Tirta Tamiang yang merangkap sebagai Plt.Direktur PDAM Tirta Tamiang.

Menurut isi surat DPRK setempat yang diterbitkan, Selasa (30/7/2019), rekomendasi tersebut memperhatikan keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 721 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Tamiang masa jabatan periode II yang ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2019 dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 666 Tahun 2019 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 376 Tahun 2019 tentang penunjukan pelaksana tugas Direktur PDAM Tirta Tamiang yang ditetapkan tanggal 1 April 2019.

Menurut rekomendasi DPRK, berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat(1) huruf c dan pasal 19 ayat(1) huruf c Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum menyatakan bahwa Direksi dilarang rangkap jabatan, karena dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM dan calon anggota Dewan Pengawas tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar. Larangan tersebut juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Pihak DPRK menyatakan, selanjutnya berdasarkan tanggapan dan pendapat hukum Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Irwinsyah, bersama stafnya, memberikan saran terhadap permasalahan tersebut menyatakan agar T.Ibr dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas dan sebagai PLt Direktur PDAM Tirta Tamiang karena melanggar ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi Kepegawaian PDAM dan harus mengembalikan semua fasilitas, gaji, tunjangan dan hasil keuntungan jasa produksi yang diterima selama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang.

Menurut isi surat DPRK setempat, atas dasar itu dan hasil rapat Pimpinan dan Badan Legislasi DPRK Aceh Tamiang beserta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Irwinsyah, menyatakan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 386 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 666 Tahun 2019 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak DPRK dalam keputusannya itu juga merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk membatalkan keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 386 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 721 Tahun 2017 tentang pengangkatan anggota Dewan Pengawas pada PDAM Tirta Tamiang masa jabatan periode II dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 666 Tahun 2019 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 376 Tahun 2019 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Tamiang. (Muhammad Hanafiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER