Minggu, September 8, 2024
BerandaAcehMinta Keuchik Dibebaskan, Warga Trieng Pantang Demo Kantor Camat

Minta Keuchik Dibebaskan, Warga Trieng Pantang Demo Kantor Camat

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Puluhan warga dan apatur Gampong (desa) Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (16/1/2020), unjukrasa ke kantor camat Lhoksukon, meminta keuchik (kepala desa) mereka, HS, segera dibebaskan dari tahanan kejaksaan.

Warga tersebut tidak terima keuchik mereka ditahan oleh pihak kejaksaan atas tuduhan salah mengambil kebijakan dalam Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Anggota Tuha Peut Gampong Trieng Pantang, Iskandar kepada sejumlah wartawan menyebutkan, masyarakat menyayangkan tindakan dari Ma, salah seorang warga desa, yang melaporkan keuchik ke polisi atas tuduhan penyimpangan pembagian BPNT.

“Padahal BPNT tersebut sebenarnya bukan untuk Ma, tetapi untuk Sur. Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian keuchik memberikannya kepada Ma. Pemberian itu dengan syarat bulan pertama untuk Ma dan bulan kedua untuk masyarakat lain yang kurang mampu,” terang Iskandar.

Menurut Iskandar, setelah warga melakukan aksi di kantor camat dan melakukan pertemauan dengan Muspika, kemudian mereka bergerak ke kantor jaksa. Namun ketika bertemau dengan pihak kejaksaan, mereka mendapat informasi bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

“Menurut jaksa, perkara keuchik HS sudah diserahkan ke PN Lhokseukon dan sudah menjadi tahanan hakim. Karena sudah menjelang shalat Mahgrib, kami batalkan mendatangi pengadilan, dan akan dilanjutkan setelah ada kesepakatan dengan warga,“ terangnya. (Riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER