Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara, mengamankan dua pria atas dugaan memiliki senjata api (senpi). Polisi juga turut mengamankan dua pucuk senjata, jenis senpi rakitan dan airsoftgun.
Dua tersangka yang di amankan masing-masing berinisial SB alias Mkm, 32 dan HS alias Mrn,44, kedua warga asal Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres setempat untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Warga selama ini takut dan resah atas aktivitas para tersangka yang sering menembak di kawasan tambak warga kecamatan setempat.
“Kedua tersangka ditangkap pada Jumat 19 Mei 2023 lalu, saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Dari hasil penggeledahan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin,” jelas AKP Agus saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Selasa (13/6/2023).
Setelah itu polisi melakukan pengembangan sehingga kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka HS alias Mrn beserta kunci T yang biasa digunakan pelaku curanmor. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas mendapatkan lima kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya.
“Menurut pengakuan tersangka SB, senjata api rakitan itu didapat dari AR pimpinan KKB yang tewas pada 2019,” lanjutnya.
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (“).