BerandaBanda AcehSatpol PP Tertibkan Kandang Sapi di Gampong Pineung, Peringatkan Pemilik Ternak

Satpol PP Tertibkan Kandang Sapi di Gampong Pineung, Peringatkan Pemilik Ternak

Banda Aceh (WaspadaAceh) – Personel Satuang Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh didampingi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh didukung TNI/Polri menertibkan kandang sapi milik warga di Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa pagi (19/5/2026).

Penertiban dilakukan terkait adanya laporan dan aduan warga yang merasa terganggu akibat suara ternak sapi tersebut serta bau kotoran yang menyebar di kawasan pemukiman padat penduduk.

Puluhan personel Satpol PP dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Thabrani, mendatangi lokasi tersebut.

Pantauan di lokasi, setibanya di lokasi, tim didampingi perangkat Kecamatan Syiah Kuala dan Gampong Pineung. Saat tiba, lokasi tanah kosong dengan bangunan kandang kecil serta bangunan rumah berbalut triplek dan kayu itu dalam keadaan pagar terkunci.

Tim harus menunggu sekitar 30 menit hingga pemilik lahan datang. Setelahnya, tim memberikan edukasi, bahwa banyak laporan masuk ke Pemko Banda Aceh dan telah sampai ke Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, terkait keberadaan kandang sapi yang sangat mengganggu warga di sekitar.

Pemilik lahan terlihat sempat menyampaikan beberapa argumen karena kandang dan ternaknya dilarang. Namun, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Thabrani, menjelaskan bahwa tata kelola kota memiliki aturan yang sah. Jika tidak, maka masyarakat akan sesuka hati membangun apa pun di ibukota Provinsi Aceh tersebut.

Hingga akhirnya, pemilik lahan menyerah dan berjanji akan membongkar kandang sapi miliknya hingga setelah Hari Raya Idul Adha nanti. Ternak di dalam kandang terdapat dua ekor sapi, satu sapi sudah dibeli untuk kurban dan satu sapi lagi akan dia jual nanti.

“Kita kasi waktu, sampai habis Idul Adha. Setelahnya, akan kita patroli pantau sambil menerima laporan dari pihak Gampong dan Kecamatan. Jika nanti tidak dibongkar juga, kita angkut semua kandang dan ternaknya juga,” kata Thabrani.

Thabrani menuturkan bahwa pihaknya sudah memberikan edukasi secara langsung kepada pemilik ternak bahwa Kota Banda Aceh, memiliki Qanun Nomor 12/2004 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Qanun itu, sudah sejak lama tegas pemilik dilarang keras melepaskan atau menggembala hewan ternak (seperti sapi, kerbau, kambing) di dalam wilayah kota, fasilitas umum, dan jalan raya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, menjelaskan bahwa tim melakukan penertiban atas laporan dan aduan masyarakat. Selain itu, karena adanya Qanun Nomor 12/2004, serta untuk menata kota agar tidak semraut dan sembarangan.

“Semua berlandaskan aturan berlaku. Masyarakat diharapkan memahami dan mengerti bahwa setiap penataan kota memerlukan aturan yang jelas semuanya untuk kenyamanan dan keamanan bersama. Warga lain juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kenyamanan tinggal,” tegasnya. (adv/smn)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER