Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaMeski Pandemi, 42.213 Pasangan di Aceh Menikah Sepanjang Tahun 2020

Meski Pandemi, 42.213 Pasangan di Aceh Menikah Sepanjang Tahun 2020

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sedikitnya 42.213 pasangan di Aceh melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2020. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan seluruh Kankemenag (Kantor Kementerian Agama) Kabupaten/Kota se-Aceh kepada Kanwil Kemenag Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr.H.Iqbal, melalui Kepala Bidang Urusan Agama (Urais), H.Marzuki Ansari, Minggu (17/01/2020), mengatakan, COVID-19 tidak mengurangi minat pasangan calon pengantin di Aceh untuk melangsungkan pernikahan pada tahun 2020.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun 2019, angka pernikahan pada tahun 2020 mengalami sedikit penurunan, namun hanya selisih beberapa peristiwa nikah saja. Pada tahun 2019 peristiwa nikah di Aceh  sebanyak 45.629, namun hal itu bukan diakibatkan karena wabah COVID-19.

“Covid 19 tidak mempengaruhi jumlah nikah. Cuma tetap teman-teman kita di lapangan memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya dalam satu pernikahan dibatasi hanya 10 orang,” ujar Marzuki.

Kata dia, berdasarkan data pernikahan, sebelum adanya kasus COVID-19 di Indonesia, tercatat 3.767 peristiwa nikah di Aceh pada Januari 2020, dan 3.686 peristiwa pada Februari.

Kemudian, saat ditemukannya kasus pertama positif COVID-19 di Indonesia pada Maret lalu, jumlah peristiwa nikah di Aceh di bulan tersebut berada pada angka 4.098.

Kemudian, tercatat 2.164 peristiwa nikah pada bulan April, 232 pada bulan Mei, 5.664 pada Juni, 3.249 pada Juli, 5.480 pada Agustus, 3.278 pada September, 3.840 pada bulan Oktober, 3.266 pada bulan November,  dan 3.489 peristiwa nikah pada bulan Desember 2020.

Marzuki mengatakan, jika dilihat pada data pernikahan, setiap bulannya angka pernikahan di Aceh tetap normal, hanya di bulan Mei mengalami penurunan karena pantangan menikah pada pertengahan bulan antara Syawal dan Zulhijjah.

“Antara hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak ada orang menikah. Bahkan ada beberapa daerah di Aceh tidak melangsungkan pernikahan karena pantangan atau disebut juga buleun berapit (bulan apit). Karena kebetulan bulan Maret kita Covid, bulan Mei ada kejadian seperti itu. Nah di bulan Juli, Agustus, September kembali normal, bahkan meningkat jika dihitung per-bulan,” ungkap Marzuki.

Sejauh ini, kata dia, Kanwil Kemenag Aceh telah menginstruksikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama di Aceh untuk mematuhi protokol kesehatan agar dapat menekan penyebaran wabah COVID-19, sehingga layanan di KUA tidak mengalami hambatan. (t.mansursyah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER