Minggu, September 8, 2024
BerandaMeski Ahli Menyamar, Kejati Aceh Berhasil Bekuk Terpidana Setelah Buron 8 Tahun

Meski Ahli Menyamar, Kejati Aceh Berhasil Bekuk Terpidana Setelah Buron 8 Tahun

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya berhasil menangkap terpidana, Razali, 45, meski memiliki keahlian menyamar. Dia dipidana dalam kasus pemalsuan pengajuan pinjaman dana ke PT Batavia Prosperindo Finance di Gampong Lampulo, Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Rabu (3/2/2021), menjelaskan, Tim Tabur telah melakukan pemantauan selama satu bulan terakhir untuk menangkap terpidana.

Razali bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun. “Setelah tim mengetahui keberadananya, tim segara menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Muhammad Yusuf.

Kajati menyebutkan, terpidana dinilai cukup lincah dalam menyembunyikan keberadaanya. Terpidana sering menyamarkan dirinya.

“Untuk mengelabui petugas, terpidana mengubah penampilanya dengan cara mencukur kumisnya, serta sembunyi di mobil bahkan menjadi nelayan, dan profesi lainnya,” sebut Kajati.

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, menambahkan terpidana Razali divonis tujuh bulan penjara atas kasus pemalsuan.

Kata Kajati, hingga saat ini Tim Tabur Kajati Aceh telah berhasil mengamankan tujuh buronan. Di antaranya dua orang menyerahkan diri di Kabupaten Simeulue dan di Banda Aceh. Sedangkan lima orang berhasil ditangkap.

“Ada tugas berat kami yang harus dilakukan, karena masih ada 41 orang buronan lagi,” lanjut Muhammad Yusuf.

“Kami mengimbau kepada para buronan supaya menyerahkan diri. Karena Tim Tabur akan terus memantau keberadaan mereka,” tutup Kajati Aceh, Muhammad Yusuf. (CN)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER