Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
Beranda16 Narapidana Rutan Kelas IIB Banda Aceh Dibebaskan

16 Narapidana Rutan Kelas IIB Banda Aceh Dibebaskan

Aceh besar (Waspada Aceh) – Rumah TahananĀ  (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh membebaskan 16 narapidana dalam program asimilasi COVID-19, di Kajhu, Aceh Besar, Rabu (3/1/2021).

Narapidana yang dibebaskan ini, merupakan tahap pertama asimilasi COVID-19 tahun 2021. Mereka adalah narapidana yang mendapat hukuman di bawah lima tahun dan telah melewati lebih dua pertiga dari masa hukumannya.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, mengatakan, pembebasan dalam rangka asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Tujuan pembebasan narapidana ini agar tidak melebihi kapasitas Rutan dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

“16 Narapidana tersebut layak mendapatkan asimilasi perdana pada 2021 di Rutan Kajhu, karena dinyatakan memenuhi syarat menerima asimilasi,ā€ lanjut Irhamuddin.

ā€œAsimilasi merupakan proses pembinaan narapidana, untuk membaurkan mereka dengan masyarakat,ā€ katanya.

Setelah pembebasan tersebut, diharapkan para narapidana atau warga binaan itu menjalani asimilasi di rumah masing-masing sebelum kembali ke masyarakat.

Kalapas juga mengingatkan, para narapidana jangan sampai melakukan tindak pidana lagi serta tidak meresahkan masyarakat. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER