Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang masa jabatan tiga Penjabat (Pj) Bupati di Aceh.
Tiga Pj yang diperpanjang tersebut yaitu, Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dan Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir. Perpanjangan tiga masa jabatan Pj Bupati ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
“Iya benar, Mendagri telah putuskan memperpanjang masa tugas Penjabat Bupati Aceh Barat, Aceh Tenggara dan Nagan Raya,” sebutnya kepada Waspadaaceh.com, Rabu (11/10/2023).
Kata MTA, Pj Gubernur Aceh dijadwalkan akan melakukan penyerahan SK Perpanjangan kepada tiga Pj Bupati ini, Rabu sore (11/10/2023) ba’da ashar di Kantor BPPA Jakarta.
Walaupun sebelumnya, penyerahan SK ini direncanakan di Pendopo Gubernur Aceh. Namun, karena Pj Gubernur kebetulan juga sedang berada di Jakarta.
“Sebelumnya direncanakan penyerahan SK di Pendopo Gubernur. Namun karena Gubernur ada jadwal pertemuan dengan Menpora maka penyerahan SK tersebut dilakukan di Jakarta,” tutupnya. (*)