Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaMemanas! DPRA Usir Jubir MTA Secara Paksa dari Rapat Paripurna

Memanas! DPRA Usir Jubir MTA Secara Paksa dari Rapat Paripurna

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusir paksa Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA dari ruang rapat paripurna DPRA, Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com di dalam ruangan sidang, sempat memanas lantaran Jubir MTA menolak ketika dipersilahkan untuk keluar.

“Rapat ini terbuka dan dibuka untuk umum,” kata MTA di depan peserta rapat dengan tegas.

Beberapa kali Pimpinan Rapat, Saiful Bahri alias Pon Yaya menyuruh MTA keluar, namun MTA tetap bersikukuh untuk menghadiri rapat itu. Hingga akhirnya, pimpinan rapat menginstruksikan kepada Aparat keamanan untuk secara paksa membawa MTA keluar dari rapat paripurna.

Beberapa peserta rapat sempat panik, dan berniat untuk meninggalkan ruangan rapat.

Ada pun, anggota DPRA yang pertama kali meminta MTA keluar adalah Khalili dari Anggota DPRA dari Partai Aceh. Dalam sidang paripurna yang telah dibuka tersebut, Khalili secara terang-terangan meminta MTA keluar lantaran sebelumnya MTA pernah mengatakan bahwa DPRA bersifat kekanak-kanakan.

Menurutnya apa yang pernah disampaikan MTA di media, merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi dan tidak pantas dikeluarkan oleh MTA selaku Jubir Pemerintah Aceh. Mengingat DPRA adalah representatif dari rakyat Aceh.

“Tapi dengan beraninya beliau mengatakan bahwa kita dalam ruangan ini adalah kekanak-kanakan. Ini sangat miris, saya dari Partai Aceh sungguh sangat tidak bisa menerima,” tegasnya

Jadi kepada pimpinan rapat, dia meminta MTA dikeluarkan dan diblacklis untuk tidak bisa hadir ke dalam ruang atau gedung DPRA ini.

“Ini masalah harga diri pak, berani-beraninya orang yang menjadi wakil rakyat yang dipilih dan dipercaya oleh rakyat tapi beliau mengatakan kekanak-kanakan,” jelasnya.

Diketahui, rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (13/9/2023) dengan agenda, penyampaian nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024. Kemudian penyampaian laporan panitia khusus DPRA tahun 2023.

Yaitu, panitia khusus Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), panitia khusus aset pemerintah Aceh. Penyampaian laporan reses II pimpinan dan anggota DPR. Penutupan masa persidangan II DPRA tahun 2023.

Kemudian ba’da Asar, dilanjutkan dengan
rapat paripurna DPRA tahun 2023 dengan agenda pembukaan masa persidangan III DPRA tahun 2023. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER