Senin, Oktober 14, 2024
BerandaAcehMaTA Pertanyakan Perkembangan Penyelidikan Terbuka oleh KPK di Aceh

MaTA Pertanyakan Perkembangan Penyelidikan Terbuka oleh KPK di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan perkembangan penyelidikan terbuka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Aceh.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada perkembangan apapun dari KPK. Padahal, tahun 2021 KPK melakukan penyelidikan terhadap 5 kasus di Aceh, yaitu terkait PLTU 3 dan PLTU 4 di Kabupaten Nagan Raya, Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 1, 2 dan 3.

Kemudian, mengenai Proyek Multi Years (MYC), apendiks serta penggunaan dana refocusing.

“KPK melakukan penyelidikan terbuka di Aceh, pada Juni 2021, dan hingga 10 Oktober 2022 sudah memasuki 494 hari belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut,” ucap Koordinator MaTA, Alfian di Banda Aceh, Senin (10/10/2022).

Lanjut, Alfian, masyarakat Aceh bertanya-tanya sejauh mana prosesnya. Atas dasar itu MaTA mempertanyakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Baru-baru ini, MaTA juga sudah mengirimkan surat perihal perkembangan penyelidikan terbuka di Provinsi Aceh kepada KPK.

“Mekanismenya, sejak hari pertama surat diterima oleh KPK dan 30 hari ke depan kita menunggu. Biasanya belum sampai satu minggu sudah dibalas,” jelasnya.

Pihaknya akan terus mengawal sejauh mana proses yang sudah dijalankan oleh KPK. Dia berharap kasus ini tidak dijadikan mainan oleh KPK.

“Jika proses lidiknya sudah selesai, maka segera kasih kepastian. Kita tetap menagih soal kepastian hukum ini,” tegasnya.

Dengan surat yang dilayangkan tadi, dia berharap KPK segera mengkonfirmasi ataupun mengklarifikasi terkait perkembangan kasus. Menurutnya, perkembangan kasus ini merupakan bagian dari informasi publik yang harus diketahui. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER