Suka Makmue (Waspada Aceh) – Diduga telah menggelapkan dana desa (DD) tahun anggaran 2016-2021, seorang mantan Keuchik Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur, ditangkap Tim Tabur Kejari Nagan Raya.
Kajari Nagan Raya Muib melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama R, Rabu (9/8/2023) membenarkan, pihaknya telah berhasil menangkap DPO salah satu mantan keuchik di kabupaten tersebut.
Penangkapan terhadap G tersebut dilakukan ketika tersangka sedang menonton bola voli di kawasan PT Socfindo di Kecamatan Kuala Pesisir, ujar Rendra kepada wartawan Waspadaaceh.com.
Menurut Rendra, penggelapan dana desa sebesar Rp2,2 miliar itu murni dilakukan oleh mantan keuchik tersebut, tanpa keterlibatan orang lain.
Padahal sebelumnya, Kejari Nagan Raya telah berupaya untuk memanggil oknum keuchik gampong itu, namun panggilan tersebut tidak digubris oleh yang bersangkutan. Karena panggilan terakhir juga tidak dipenuhi, sehingga Kejari Nagan Raya menetapkan G sebagai DPO.
“Alhamdulillah DPO penggelapan dana desa itu berhasil ditangkap tim tabur tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, Kejari Nagan Raya telah menetapkan G sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (*)