Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaSumutMasa Pandemi COVID-19, Warga Medan Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Masa Pandemi COVID-19, Warga Medan Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Medan (Waspada Aceh) – Di masa pandemi COVID 19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan membuat terobosan dengan layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Layanan ini membuat warga mengurus dokumen secara online dan mencetak sendiri tanpa kontak dengan petugas. Layanan ini juga memungkinkan warga tidak perlu harus datang mengantri ke kantor Disdukcapil Kota Medan untuk mengurus dokumen. Mesin ADM layaknya mesin ATM uang ini, direncanakan akan beroperasi 24 jam.

Pelayanan ini tentu akan berkontribusi dalam meminimalisir penyebaran virus Corona atau COVID-19, yang sampai sekarang masih menghantui Kota Medan. Mesin ini menjadi solusi di tengah pandemi.

Warga Kota Medan, mulai Selasa (10/11/2020), sudah dapat melakukan pencetakan e-KTP, akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga (KK) hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

“Salah satu solusi di masa pandemi ini, mesin ADM ini dapat melayani pencetakan hampir seluruh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) mulai dari e-KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indentitas Anak (KIA),” kata Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan Zulkarnaen, Selasa (10/11/2020), kepada wartawan saat peluncuran layanan ADM.

Zulkarnaen mengatakan warga Medan bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri melalui mesin ini. Dokumen yang akan dicetak melalui mesin ini harus lebih dulu didaftarkan ke website sibisa.pemkomedan.go.id.

“Sebelum bisa mencetak dokumen adminduk di ADM, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan permohonan secara online melalui sibisa.pemkomedan.go.id. Kemudian upload dokumen yang menjadi persyaratan. Nanti setelah dokumen bisa dicetak, pemohon akan diberitahu user id dan password untuk menggunakan ADM melalui WhatsApp dan email,” ujarnya.

Dia menjelaskan jenis persyaratan dan durasi waktu yang dibutuhkan saat mengurus melalui online dan offline, diakuinya sama saja, tidak ada perubahan. Hanya saja ketika dimohon melalui online maka persyaratan yang diperlukan disampaikan melalui website.

“Ini komitmen kami dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat apalagi di masa pandemi saat ini melalui program Disdukcapil Go Digital. Masyarakat diberikan kemudahan, jadi pelayanan tanpa melalui proses tatap muka,” jelasnya.

Sebagai tahap awal, ini mengaku hanya mengoperasikan satu unit mesin ADM. Kedepan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala, ketika memungkinkan maka jumlah ADM akan ditambah.

“Tadi kita dengar juga akan ada bantuan dari Pak Gubernur satu unit mesin ADM. Itu sangat membantu, rencananya akan di letakkan di Kecamatan Medan Marelan,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER