Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaNasionalMasa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap: Sebuah Amanah dan Tanggung Jawab...

Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap: Sebuah Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi diperpanjang, Rabu (4/9/2024).

Atas amanah ini, Andap menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan pihak lainnya yang sudah memberikan kepercayaan untuk memimpin Sultra.

Baginya, amanah tugas yang diterima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

ā€œMari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. InsyaaAllah, Aamiin Ya Robbalā€™ Aalamiin,ā€ ungkap Andap.

Andap menyampaikan bahwa ia bersama Pj Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Pj Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.

Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Mendagri. Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program pembangunan nasional di daerah masing-masing.

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.

Ketiga, Pj gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang kewajiban dan larangan selaku Pj gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER