Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Wali Kota Sabang, ZA, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2012.
“Hasil ekspos kita hari ini, telah menetapkan dua tersangka, yakni Mis yang saat itu sebagai PPTK pada Dinas Pendidikan Kota Sabang dan ZA, statusnya sebagai pihak ke dua pembeli tanah,” ujar Kajati Aceh, Chaerul Amir, usai rapat ekspos di Kantor Kejati Aceh, Selasa (9/10/2018).
Kajati menjelaskan, saat itu Mis, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sabang ditunjuk oleh Kadis Pendidikan Kota Sabang sebagai PPTK pembebasan lahan. Lahan tersebut, kata Kajati, untuk komplek guru yang terletak di Lingkungan Cot Damar Gampong Raya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, dengan luas tanah sekitar 9.437 m2.
Kata Kajadi, termasuk juga pembangunan rumah dinas guru terletak di lingkungan Blang Tunong Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang dengan luas tanah sekitar 664 m2.
Hasil pemeriksaan dan telaah penyidik Kejati Aceh, nilai yang dibayarkan untuk besaran ganti rugi tanah Rp170.000/m2, jauh di atas NJOP, sehingga hal itu telah menguntungkan orang lain dalam hal ini pemilik tanah.
Waktu itu, ZA, pemilik tanah yang berlokasi di lingkungan Cot Damar Gampong Raya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang dengan luas tanah 9.000 m2. Besaran ganti rugi yang diperoleh Rp1.530.000.000 yang disetorkan Kuasa BUD Pemerintahan Kota Sabang ke rekening BPD Cabang Sabang atas nama ZA, yang juga Wali Kota Sabang ketika itu.
“Untuk jumlah kerugian negara terhadap kasus tersebut, Kejati Aceh sedang menunggu hasil audit dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” ujat Kajati Aceh. (CB01)