Tapaktuan (Waspada Aceh) – Mantan Keuchik Gampong Keude Bakongan, LH, dan mantan bendahara, RY, resmi ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, Selasa sore (2/11/2021).
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran
Dana Desa (DD) Gampong Keude Bakongan tahun 2019
Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, mengatakan, dua tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut berinisial LH mantan Keuchik dan RY, mantan bendahara Gampong Keude Bakongan.
Tersangka Keuchik Keude Bakongan LH, hari ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Selatan di Lapas Kelas IIB Tapaktuan.
Sementara mantan Bendahara Keude Bakongan RY sebelumnya telah dilakukan penangkapan Senin (1/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya di kawasan Gampong Ladang Rimba Kecamatan Trumon Tengah.
“Penangkapan itu kita lakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka yang secara patut telah diberikan pihak penyidik,” katanya.
Dia menambahkan penahanan terhadap tersangka, LH dan RY, bukan merupakan bentuk kriminalisasi namun sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada pasal 21 KUHAP.
“Untuk menjaga hal yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kedua Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Aceh Selatan di LP Kelas II B Tapaktuan,” jelasnya.
Pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan selanjutnya akan bekerja melengkapi berkas perkara dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Sebemumnya, Rizky menjelaskan pada tahun anggaran 2019, terdapat pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp1.034.952.946. Kemudian anggaran tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan yang ketentuan dalam APBG/APBG-P.
Begitu juga, realisasi anggaran itu diduga tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB.
“Hasil penyidikan, maka menjadi temuan, di antaranya anggaran untuk pembangunan fisik tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan alias fiktif, yakni kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Aceh Selatan telah dihitung kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp261.000.000.
Sementara Kuasa hukum Mantan Keuchik dan Bendahara Gampong Keude Bakongan, Murdani, mengatakan, pihaknya akan berupaya yang terbaik terhadap terdakwa.
“Kami tetap prioritaskan azas praduga tak bersalah. Artinya seseorang belum ada putusan pengadilan, tidak dikatakan bersalah,” pungkasnya. (Faisal)