Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaMantan Kadis PUPR Aceh Dituntut 5,6 Tahun Penjara Terkait Jembatan Kuala Gigieng...

Mantan Kadis PUPR Aceh Dituntut 5,6 Tahun Penjara Terkait Jembatan Kuala Gigieng Pidie

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Faj, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara terkait kasus jembatan Kuala Gigieng, Pidie.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry Ihksan, dari Kejari Pidie pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (29/9/2022).

Dalam sidang tersebut, JPU juga membacakan tuntutan untuk 4 terdakwa lainnya, yaitu Jhon, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kur, PPTK Dinas dan RM selaku konsultan dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Saf selaku wakil direktur CV PJ, pihak rekanan, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Pada sidang pembacaan tuntutan tersebut diketuai majelis hakim M Jamil. Empat terdakwa hadir di persidangan. Sementara terdakwa Saf mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Banda Aceh.

Dalam tuntutannya, penuntut umum mengatakan, lima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama melawan hukum pada pembangunan jembatan Gigieng tahap II, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntun umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda. Terdakwa Faj dibebankan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Jhon dan Kur dibebankan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa RM dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Sf selain dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.

Selain itu, terdakwa Sf dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,63 miliar lebih. Jika terdakwa Sf tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa (Sf) tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” kata penuntut umum.

Usai mendengar tututan penuntut umum, lima terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau peledoi di persidangan dua pekan depan, Kamis (13/10/2022). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER