Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaMantan Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan Jadi Tersangka 

Mantan Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan Jadi Tersangka 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, SM, dan Ketua Koperasi KPMJB, berinisial ZZ, ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2019.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (12/4/2023) mengatakan, penetapan dua tersangka ini setelah dilakukan ekspose per tanggal 11 April 2023. Namun kepada keduanya belum dilakukan penahanan.

“Bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi program PSR,” jelasnya

Kedua tersangka, lanjut Ali, dituduh telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali menambahkan, kasus ini berawal pada tahun 2017, ketika Dinas Perkebunan Aceh Barat menyosialisasikan program peremajaan kelapa sawit ke petani melalui Dinas Koperasi Aceh Barat. Selanjutnya, Dinas Koperasi mengajukan KPMJB untuk diusulkan mendapat bantuan program PSR.

Koperasi KPMJB mengajukan 10 proposal bantuan program PSR melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat. Setelah dilakukan verifikasi lalu disetujui untuk mendapat bantuan mencapai Rp75,6 miliar lebih.

Namun, dalam kenyataannya banyak lahan yang diusulkan oleh koperasi ternyata berupa hutan dan semak. Bahkan sama sekali tidak pernah ditanami sawit sebelumnya. Juga bukan lahan sawit usia 25 tahun serta lahan ini masuk ke area HGU suatu perusahaan.

Sehingga, Kejati Aceh menilai pengajuan program PSR tidak sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permentan No. 18/Permentan/KB.330/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER