Jumat, November 8, 2024
BerandaMantan Bupati Aceh Singkil Gagal Dilantik sebagai Pimpinan Dewan

Mantan Bupati Aceh Singkil Gagal Dilantik sebagai Pimpinan Dewan

Singkil (Waspada Aceh) – Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Aceh Singkil, H.Hamzah Sulaiman, melantik dua dari tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, periode 2019-2024 di Gedung Dewan, Senin (21/10/2019).

Dua pimpinan DPRK itu masing-masing Hasanuddin Aritonang dari Partai Golkar dan H.Amaliun dari Partai NasDem. Sementara mantan Bupati Aceh Singkil, H.Safriadi alias Oyon, tidak ikut dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil.

Pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Aceh, Nomor.171.11/1667/2019, tentang peresmian dan pengangkatan DPRK Aceh Singkil.

Usai Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024, Sekretaris DPRK Aceh Singkil, H.Suwan yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com mengatakan, untuk pelantikan Pimpinan Dewan,  sebelumnya telah diusulkan tiga orang ke Plt Gubernur Aceh. Namun saat pelantikan hanya dua nama pimpinan yang tercantum dalam surat Plt Gubernur.

Surat pengusulan sudah diantar langsung oleh Bupati Aceh Singkil ke Gubernur Aceh, dan sudah melewati proses kurang lebih selama 22 hari.

Namun sayangnya SK yang dikeluarkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, hanya dua nama pimpinan. Yakni Hasanuddin Aritonang dan H Amaliun. Sementara H Safriadi dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) belum bisa dilantik, karena persoalan administrasi yang belum lengkap. Info dari Biro Pemerintahan Aceh, PNA masih dalam proses pengurusan administrasi.

Hal itu terjadi disebabkan adanya dualisme Ketua Umum PNA, menyusul pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen yang menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Umum PNA. KLB ini kemudian berbuntut adanya gugatan oleh Irwandi Yusuf, Ketua Umum PNA sebelumnya.

“Jawabannya, adanya dualisme pimpinan partai, maka PNA sedang proses. Bukan tidak dilantik tapi sedang proses, sekarang surat sudah di Kemenkumham. Bila SK keluar, langsung paripurna dan segera menyusul dilantik,” terang Suwan.

Sebelumnya pihak PNA juga sudah meminta penundaan pelaksanaan pelantikan tersebut. Kendati keputusan tersebut merupakan kewenangan Gubernur, dan hasil musyawarah DPRK Aceh Singkil, sekretariat hanya memfasilitasi, katanya.

Sementara itu Safriadi yang sebelumnya telah diusulkan sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com menyebutkan, selaku Ketua DPW PNA Aceh Singkil, dia tetap menghormati prosedur dan aturan yang berlaku.

Saat ini surat sedang proses dan berada di Kementerian Hukum dan HAM, dibawa langsung oleh Darwati A Gani, pengurus PNA Aceh. “Kemungkinan hari ini sudah akan dibawa ke Banda Aceh untuk segera diproses dan dikeluarkan SK oleh Gubernur Aceh. Kita tunggu saja, kita hormati keputusan, bersabar aja tinggal nunggu kok,” kata Oyon.

Ketua Harian PNA DPW Aceh Singkil, Makdan Sagala menambahkan, PNA sudah meminta solusi dari Ketua Dewan agar bisa dilantik bersama. Namun tetap dilaksanakan sesuai jadwal. “Padahal kami sudah layangkan usulan nama Safriadi sebagai wakil ketua, tiga hari setelah surat Sekwan”. (Arief H)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER