Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Syariah Jantho bekerjasama dengan Kementerian Agama di Aceh Besar memberikan layanan sidang keliling hingga ke Pulo Aceh, pulau terluar di wilayah Aceh yang berada dalam wilayah yurisdiksinya.
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Siti Salwa, pada pembukaan acara itu, menyosialisasikan inovasi terbaru Mahkamah Syariah Jantho, yaitu SI-JALIN (Sistem Informasi Layanan Keliling) yang baru launching pada 25 Juni 2021.
Dia mengatakan, SI-JALIN merupakan inovasi terbaru Mahkamah Syariah bertujuan memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan untuk mendaftarkan perkara, pengambilan sisa panjar biaya perkara, atau pengambilan produk pengadilan pada saat pelaksanaan sidang keliling. Dengan begitu para pihak tidak perlu bersusah payah datang ke kantor Mahkamah Syariah Jantho.
Sebagimana diketahui, ada 23 kecamatan dan 604 gampong yang menjadi wilayah yurisdiksi Mahkamah Syariah Jantho. Dengan luasnya wilayah yurisdiksi itu, serta mengingat posisi Mahkamah Syariah Jantho yang berada di Kota Jantho, membuat para pencari keadilan yang berada di beberapa kecamatan lainnya sedikit kesulitan.
“Disebabkan jarak tempuh yang sangat jauh, pelayanan sidang keliling ke Pulo Aceh hanya tersedia anggaran untuk dua hari pelayanan, yaitu tanggal 7 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021. Sedangkan layanan sidang keliling di Kecamatan Krueng Barona Jaya masih berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.
Terakhir dia mengucapkan terimakasih kepada Kakan Kemenag Aceh Besar, Abrar Zym, yang telah mendukungnya melalui fasilitas transportasi laut untuk memudahkan mereka menempuh perjalanan menuju Pulo Aceh. Dia juga berharap ikatan kerjasama itu bisa terus berlanjut. (Kia Rukiah)