Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaMahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) dilaporkan telah menolak kasasi Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non aktif, terdakwa dalam kasus korupsi proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf, dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Irwandi Yusuf ini, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara Irwandi, kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik mantan juru runding GAM (Gerakan Aceh Merdeka) itu selama 5 tahun.

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

Tidak terima dengan keputusan Pengadilan Tinggi yang memperberat vonisnya, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi di tingkat kasasi, hakim mengurangi hukuman Irwandi Yusuf. MA memvonis Irwandi yang semula ditetapkan 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.

Terkait dengan putusan ini, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi Irwandi Yusuf, terdakwa dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

“Iya benar Mas,” kata Ali Fikri, Kamis (13/2/2020), sebagaimana dikutip dari laman AJNN.Net, terkait putusan MA tersebut. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER