Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Kegiatan proses belajar mengajar untuk seluruh jenjang sekolah di Kota Lhokseumawe kembali memberlakukan belajar daring (online), karena Lhokseumawe dalam kriteria Level 3 situasi pandemi. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas terpaksa dihentikan sementara
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lhokseumawe, Ibrahim, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com mengatakan, pemberlakuan belajar daring itu sesuai surat Instruksi Wali Kota (Inwal) Lhokseumawe Nomor 981 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3.
“Proses belajar mengajar (PBM) harus dilakukan secara daring (online) mulai dari 28 Juli 2021 hingga 2 Agustus mendatang. Kebijakan ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan dalam kota Lhokseumawe,” kata Ibrahim, Rabu (28/7/2021).
Disebutkan, pemberlakuan sekolah belajar secara daring ini telah diputuskan dalam rapat Forkopimda Kota Lhokseumawe pada 27 Juli 2021. Selain itu pihaknya telah menginstruksikan kepada pihak sekolah atau satuan pendidikan untuk mendesain model PBM secara daring yang lebih efektif.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua atau wali murid untuk mengawal dan mendampingi anak-anak selama belajar daring di rumah agar lebih pro-aktif, sehingga belajar daring itu lebih efektif maupun maksimal,”bimbaunya. (Syaiful).