Medan (Waspada Aceh) – Didapati melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB, Satgas COVID-19 Pemko Medan membubarkan pengunjung Pusat Kuliner M Park Jalan Kpt Muslim Medan, Sabtu malam (26/12/2020).
Penutupan dilakukan sebagai sanksi kepada pengelola usaha karena melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 556/8960 tentang tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan untuk menghentikan jam operasional pada pukul 21.00 WIB. Dalam SE Wali Kota itu, diatur pula mengenai jumlah maksimum pengunjung.
Tiba di lokasi, tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung menemui pihak manajemen M Park. Pengelola lokasi berdalih sudah akan menutup dan mengehentikan jam operasionalnya sejak pukul 20.30 WIB. Namun, saat tim melakukan monitoring, terlihat jumlah pengunjung yang memadati lokasi tanpa ada pembatasan jarak dan melanggar protokol kesehatan.
Tim kemudian meminta pihak manajemen untuk mengisi berita acara pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa pembubaran pengunjung. Selanjutnya, pengelola langsung menuju panggung utama untuk memberitahukan dan meminta pengunjung segera membubarkan diri menggunakan alat pengeras suara.
Apalagi, terlihat hingga pukul 22.00 WIB, saat tim melakukan monitoring, masih banyak pengunjung yang berdatangan.
Mendengar imbauan tersebut, satu persatu pengunjung pun mulai beranjak dari lokasi. Kemudian, lampu penerangan juga diminta untuk segera dimatikan guna memastikan bahwa lokasi tersebut benar-benar tutup.
Nantinya, pengawasan serupa akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2020, sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 kepada masyarakat.
“Sesuai aturan yang berlaku, seluruh pelaku usaha diminta membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB, mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Selain SE Wali Kota No 556/8960, kegiatan juga dilakukan menindaklanjuti SE Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut dalam Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap di lokasi.
Rahmat mengatakan pembatasan jam operasional lokasi usaha termasuk hotel dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB, bertujuan mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai dapat menjadi sarana penyebaran COVID-19. Apalagi, saat ini telah memasuki masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
“Untuk itu, kami mengingatkan kepada seluruh pengelola lokasi usaha agar mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku. Kami mohon kerja sama kita semua, sehingga penyebaran COVID 19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan dihentikan. Ikuti dan jangan abai pada aturan,” tegas mantan Camat Medan Petisah ini. (sulaiman achmad)