Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaLanggar Qanun Jinayah, 12 Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk

Langgar Qanun Jinayah, 12 Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Sebanyak 12 warga di Kabupaten Aceh Selatan, menjalani uqubah atau hukuman cambuk di depan umum karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Eksekusi cambuk disaksikan oleh puluhan warga yang memadati halaman kantor Dinas Syariat Islam Kabupeten Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis (16/7/2020). Para terhukum dipanggil satu per satu, kemudian dicambuk oleh algojo yang memakai jubah dan menggunakan penutup wajah.

Ada pun terhukum yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, yaitu Erna, dicambuk 18 kali, Muslijar, Arianis, Khairul Anwar, Novita Sari, Benti dan Suharman, masing-masing dicambuk 15 kali.

Sedangkan terhukum Wawan, Sarwo Edi, Rahman, dan Mulya Fazri, masing-masing 30 kali setelah dipotong masa tahanan. Sementra, Tarmizi sebanyak 128 kali.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rista Zullibar, mengatakan, jumlah yang menjalani hukuman cambuk hari ini sebanyak 12 orang. 10 dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan 2 dari wilayah hukum Cabjari Bakongan.

“Di antara 10 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Aceh Selatan, 1 perkara Tarmizi. Sebelumnya kita terkendala karena terhukum menderita penyakit hipertensi. Hari ini 128 kali cambukan telah selesai dilaksanakan,” katanya.

Prosesi hukum cambuk kali ini terhadap 12 perkara berjalan lancar tanpa ada kendala dan hambatan apapun. Setelah selesai dicambuk, semua terhukum langsung bebas.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER